LAPS SJK

LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK.

Kantor Pusat BPR Sentral Mitra Sejahtera
Telp. +62 717 910 4078 | Fax. +62 717 910 4079
Email: cs_info@bprsms.com
Alamat. Jl. Nelayan No. 80 (Pasar Bawah), Sungailiat-Bangka 33211.

Bank BPR Sentral Mitra Sejahtera Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dan Bank Indonesia (BI)

Bank BPR Sentral Mitra Sejahtera Merupakan peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini.