Bank BPR Sentral Mitra Sejahtera Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dan Bank Indonesia (BI)
Bank BPR Sentral Mitra Sejahtera Merupakan peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini.